Pra-peradilan Setya Novanto jilid II
Photo by: Dokumentasi Pribadi
Pada hari kamis,7 desember 2017 akan di gelarnya sidang Pra-peradilan atas penetapan tersangka Mega Proyek e-ktp Setya Novanto. Pada Pk 09.07 Para Pihak baik sebagai Pengguat dalam hal ini adalah Tim Kuasa Hukum Tersangka Setya Novanto dan Tergugat dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK),terlihat ruang persidangan sangat ramai di padati oleh awak media massa,dan mendapat pengawalan keamanan dari pihak kepolisian,namun dalam sidang Pra-peradilan yang di gelar hari ini tidak terlihatnya tersangka Mega Proyek e-ktp dan hanya di wakilkan oleh tim kuasa hukumnya untuk menjalani proses Pra-peradilan.
Pada hari kamis,7 desember 2017 akan di gelarnya sidang Pra-peradilan atas penetapan tersangka Mega Proyek e-ktp Setya Novanto. Pada Pk 09.07 Para Pihak baik sebagai Pengguat dalam hal ini adalah Tim Kuasa Hukum Tersangka Setya Novanto dan Tergugat dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK),terlihat ruang persidangan sangat ramai di padati oleh awak media massa,dan mendapat pengawalan keamanan dari pihak kepolisian,namun dalam sidang Pra-peradilan yang di gelar hari ini tidak terlihatnya tersangka Mega Proyek e-ktp dan hanya di wakilkan oleh tim kuasa hukumnya untuk menjalani proses Pra-peradilan.
Pada pukul
09:11 WIb Sidang Pra-peradilan setya Novanto di buka oleh hakim tunggal dalam
hal ini yang di tunjuk sebagai hakim untuk praperadilan jilid II ini Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan menunjuk hakim kusno untuk memimpin jalannya acara
sidang pra-peradilan.
Pada sidang
Pra-peradilan yang di laksanakan hari ini, Tim Kuasa hukum pemohon tersangka
korupsi mega proyek Setya Novanto,memohon agar majelis hakim dapat memberikan
putusan untuk mencabut status tersangka terhadap saudara Setya Novanto di
karenakan ada beberapa hal yang di rasa dalam proses penetapan sangat tidak
sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga ada kesan sangat di buat-buat dan di
paksakan serta tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak professional
karena tidak adanya dalil-dalil dasar hukum. Karena tidak di lakukan sesuai
dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku berdasarkan KUHAP dan UU No. 30
tahun 2002 tentang KPK maka jelas penetapan tersangka kepada pemohon tidak sah
dan harus di batalkan, pemohon tidak mengikuti prosedur maka jelas penetapan
tersangka terhadap pemohon cacat hukum dan sangat patut dan mendasar hukum
apabila penetapan tersangka kepada pemohon di batalkan dan selanjutnya proses
penyidikan kepada pemohon berdasarkan surat perintah penyidikan No. SPRINDIK
113/01/10/2017 tanggal 31 oktober 2017 di hentikan,berdasarkan uraian di atas
pemohon memohon agar yang terhormat ketua pengadilan negeri Jakarta
selatan,hakim tunggal yang berkenan memeriksa dan mengadilan Pra-peradilan
berkenan menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:
1.
mengabulkan permohonan Pra-peradilan pemohon untuk seluruhnya
2.
menyatakan batal atau batal demi hukum dan tidak sah penetapan tersangka
terhadap setya novanto sebagai pemohon yang di keluarkan oleh termohon
berdasarkan surat No. B619/23/11/2017 tanggal 23 november 2017 perihal pemberitahuan
di mulainya penyidikan dengan segala akibat hukumnya
3.
memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon setya
novanto berdasarkan surat No. SPRINDIK 113/01/10/2017 tanggal 31 oktober 2017
4.
menyatakan batal dan tidak sah terhadap segala penetapan yang telah di
keluarkan oleh termohon terhadap setya novanto atau pemohon.
5.
menghukum termohon untuk membayar biaya perkara Pra-peradilan atau apabila
pengadilan negeri Jakarta selatan berpendapat lain mohon putusan yang seadil –
adilnya
Isi amar
putusan dari kuasa hukum pemohon: ketut mulya arsana S.H.,M.Hum, Agus Trianto
S.H.,M.H, Ida Jaka Mulyana S.H.,M.H dan Nana Suryan S.H
dan adanya
pengangkatan penyidik yang tidak sah,yaitu Ambarita Damanik sebagai penyidik
yang di rasa oleh Tim kuasa Hukum Pemohon bahwa yang bersangkutan terlibat
dalam penetapan status tersangka untuk kedua kalinya kepada saudara setya
novanto,di mana pada tanggal 11 juni 2014 KPK mengirimkan surat kepada POLRI
dengan Nomor surat 2289 yang berisi pemberhentian secara hormat kepada saudara
Ambarita Damanik dari instansi kepolisian sedangkan yang bersangkutan termasuk
ke salah satu dari 28 penyidik yang di angkat KPK dari instansi kepolisian yang
tercantum dalam surat keputusan KPK No. 572/01/54/10/2012, dimana dari surat
keputusan ini di tanggapi oleh KAPOLRI dengan mengeluarkan salinan Surat
Keputusan Kepolisian RI Nomor Kep 948/XI/2014 tentang pemberhentian secara
hormat dari dinas POLRI atas nama Ambarita Damanik. Sehinga dalam hal ini maka
pihak penggugat merasa bahwa penetapan status tersangka yang di lakukan oleh
penyidik adalah cacat hukum.
Lalu
setelah pihak pemohon membacakan surat permohonan di muka persidangan,Pihak
dari Termohon dalam hal ini sebagai KPK
meminta waktu untuk menjawab surat permohonan dari pemohon kepada majelis
hakim,dan hakim mengatakan bahwa waktu yang akan di berikan KPK sangat
mepet,sangat sedikit,sehingga hakim meminta KPK untuk segera melaksanakan
tanggapannya secepatnya. Majelis hakim mengatakan jika KPK selaku pihak termohon
terlalu lama dalam memberikan tanggapan atas surat permohonan yang telah di
bacakan di muka persidangan oleh pemohon,bukti surat dari termohon dan jika ada
saksi yang di sediakan ya silahkan di hadirkan maka paling lambat hari Jumat
tanggal 8 Desember 2017 sehingga akan lebih cepat dalam hal hakim memberikan putusan.
Tim kuasa
hukum Pemohon meminta kepada majelis hakim untuk dapat menunjukan bukti yang sudah di miliki oleh tim
kuasa hukum akan tetapi hakim menolak tim kuasa hukum untuk menunjukan bukti
pada sidang yang di laksanakan hari ini dengan alasan “lebih baik besok
sekalian saja di tunjukan sekalian mendengarkan tanggapan dari pihak termohon
dan sekalian jika pihak termohon mau menunjukan bukti serta menghadirkan saksi
yang di miliki lebih baik besok saja sekalian hari jumat jam 9 pagi” kata hakim
kusno.
Setelah di
kasih tanggapan oleh hakim,Tim kuasa hukum pemohon mengusulkan kepada majelis
hakim untuk menetapkan jadwal yang di sepakati di muka persidangan untuk proses
pra-peradilan,sehingga dapat lebih jelas jadwal pelaksanaannya serta
agenda-agenda persidangannya,berikut adalah jadwal yang telah di sepakati
bersama dengan pemohon,termohon dan juga hakim tunggal kusno:
1. jumat,8
Desember 2017 : bukti
surat dan jika pemohon ada saksi silahkan di bawa paling banyak 2 orang
2. senin,11 Desember 2017 : pemohon untuk
memberikan saksi-saksinya
3. selasa,12
Desember 2017 dan rabu, 13 Desember 2017 setengah hari : bukti dari termohon
4. hari
kamis jam 9 pagi : kesimpulan dan jika memungkinkan majelis hakim langsung memberikan
putusan jam 3 sore.
Photo by: Dokumentasi Pribadi
Photo by: Dokumentasi Pribadi
Pemohon
dalam sidang pra-peradilan ini menanggapi jadwal yang di sepakati,bahwa kalau
memang dari pemohon mengajukan saksi awal hari jumat mungkin ada sebagian
saksi,di hari senin mungkin tidak terlalu banyak saksi yang di hadirkan jika
berkenan setelah saksi dari kami bisa di lanjutkan sebagian saksi dari
termohon(KPK)”
Hakim
bertanya baik ke pemohon dan termohon berapa banyak saksi yang di miliki dari
para pihak lalu di jawab oleh pemohon yang memiliki saksi sebanyak 3 orang dan
dari termohon memiliki saksi sebanyak 5 orang.
Di luar
pengadilan negeri Jakarta selatan seusai persidangan terlihat juga adanya aksi
yang di lakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta yang
meminta agar hakim tidak menerima Pra-peradilan yang di ajukan oleh tersangka
setya novanto karena mereka berpendapat agar hakim dalam melaksanakan tugasnya
mau menjalankan tugas untuk kepentingan rakyat, dan massa aksi juga menyatakan
bahwa mendukung penuh KPK dalam memberantas segala tindakan Korupsi yang di
rasa sangat menyusahkan dan menyiksa masyarakat.
Photo by: Dokumentasi Pribadi
Penulis: Bill Charlos Apechardo Sinaga & Vazza Muyasir
Photo by: Dokumentasi Pribadi
Penulis: Bill Charlos Apechardo Sinaga & Vazza Muyasir






Komentar